IDXChannel - Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (16/3/2023). Sejauh ini belum ada klarifikasi terkait kedatangan Wahono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebab, tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak memiliki agenda klarifikasi harta kekayaan Wahono Saputro. Selain itu, Wahono telah mengklarifikasi harta kekayaannya pada dua hari lalu, Selasa (14/3/2023).
Berikut adalah fakta-fakta terkait Wahono Saputro yang kembali dipanggil KPK hari ini:
-
Miliki Rp14,3 M Harta Kekayaan
Berdasarkan data yang diperoleh melalui laman LHKPN, Wahono Saputro tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp14.312.289.438 (Rp14,3 miliar). Harta kekayaan ini tersebar melalui kepemilikan sejumlah aset, mulai dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, surat berharga, hingga kas setara kas.
Adapun aset tanah dan bangunan yang dimiliki Wahono, berada di Jakarta Selatan dan Yogyakarta dengan total 10 bidang tanah senilai Rp12,68 miliar.
Wahono juga memiliki aset alat transportasi senilai Rp930 juta. Terdiri dari mobil Honda CRV dan HRV senilai Rp330 juta, juga mobil Toyota Camry tahun 2020 senilai Rp600 juta.
Tak hanya itu, tercatat Wahono juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp252 juta, surat berharga senilai Rp88 juta, dan kas setara kas senilai Rp1,67 miliar. Berdasarkan total kekayaan Rp14,3 miliar, Wahono masih memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar.