"Seperti di Amerika, kalau untuk memperpanjang STNK harus dilakukan smoke test. Ada ambang batas yang harus tidak boleh dilampaui sehingga baru bisa diterbitkan perpanjangan STNK tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya sudah mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga kebijakan. Ini dilakukan untuk membuat kendaraan yang beroperasi di Jakarta mengeluarkan emisi di bawah standar yang telah ditetapkan.
Tiga kebijakan tersebut adalah sanksi tilang elektronik yang bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
"Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan," kata Asep.
Kebijakan tersebut dikatakan Asep sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan berbagai regulasi lainnya.
(Nur Ichsan Yuniarto)