sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tujuh Fakta Bos KSP Indosurya, Divonis Bebas hingga Janji Kembalikan Hak Korban

News editor Febrina Ratna
25/01/2023 14:42 WIB
Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, bisa menghirup udara segar setelah divonis bebas hakim. Dia pun berjanji mengembalikan hak korban.
Tujuh Fakta Bos KSP Indosurya, Divonis Bebas hingga Janji Kembalikan Hak Korban. (Foto: MNC Media)
Tujuh Fakta Bos KSP Indosurya, Divonis Bebas hingga Janji Kembalikan Hak Korban. (Foto: MNC Media)

Bayar Rp3 Triliun

Lebih lanjut, Soesilo menyebut majelis hakim memutus lepas Henry Surya karena perkara KSP Indosurya masuk ke ranah perdata. Di sisi lain, sudah ada putusan homologasi PKPU yang masih berlaku dan mengikat.

Selain itu, dia  mengklaim kliennya telah melakukan pengakuan utang dan telah membayar hak korban sebagian hingga Rp3 triliun dari total Rp16 triliun.

"Keputusan homologasi PKPU itu, yang sudah inkrah, sekarang masih berlaku, ada pengakuan utang dan kemudian sudah dilakukan pembayaran sebagian," ujarnya dikutip dari Okezone.com pada Selasa (24/1/2023).

Jaksa Ajukan Kasasi hingga Lapor Jokowi

Sementara itu, koordinator tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengajukan kasasi hingga melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Koordinator JPU Syahnan Tanjung mengatakan pihaknya mengajukan kasasi karena kecewa dan sedih atas penderitaan 23 ribu korban KSP Indosurya.

"Tidak hanya saya (yang kecewa), yang 23 ribu orang, dari korban. Nah sekarang kita kalau ditanya apa upayanya?" ujar Syahnan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Tak tanggung-tanggung, dia juga berencana melayangkan laporan ke Jokowi. Sebab, ia menilai vonis hakim aneh dan sangat berpihak.

"Kalau ada penetapannya baru kita keluarkan. Itu aturan mainnya. Saya akan laporkan ke Presiden, saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini," tuturnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement