sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tujuh Fakta Bos KSP Indosurya, Divonis Bebas hingga Janji Kembalikan Hak Korban

News editor Febrina Ratna
25/01/2023 14:42 WIB
Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, bisa menghirup udara segar setelah divonis bebas hakim. Dia pun berjanji mengembalikan hak korban.
Tujuh Fakta Bos KSP Indosurya, Divonis Bebas hingga Janji Kembalikan Hak Korban. (Foto: MNC Media)
Tujuh Fakta Bos KSP Indosurya, Divonis Bebas hingga Janji Kembalikan Hak Korban. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, bisa menghirup udara segar setelah majelis hakim memutuskan vonis bebas pada persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Padahal dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana hingga Rp106 triliun.

Vonis bebas itu pun menyebabkan para korban histeris dan menuntut adanya keadilan. Terutama terkait hak para korban.

Salah satu korban, Welly, menilai keputusan itu aneh dan tidak masuk akal. Apalagi dia merugi hingga Rp7 miliar.

Hingga kini, ia baru mendapat pemulihan aset sebesar Rp100 ribu selama enam bulan. Angka tersebut jauh dari kerugian aset yang dia rasakan. “Cicilan hanya sebatas retorika saja, untuk pembodohan kita,” ujar Welly kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (24/1/2023).

Tak hanya Welly, ada ribuan korban KSP Indosurya yang mengaku dirugikan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh Henry Surya. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, simak tujuh fakta terkait bos KSP Indosurya yang dihimpun IDXChannel sebagai berikut ini:

Divonis Bebas

Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Henry Surya. Dia pun dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ujar Syarifudin di PN Jakbar, Selasa (24/1/2023).

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," katanya.

Segera Keluar dari Rutan Salemba

Dengan adanya keputusan tersebut, Henry dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bakal segera menghirup udara bebas. 

"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung Syarifudin. 

Keputusan tersebut sejalan dengan nota pembelaan atau pledoi Henry yang meminta majelis hakim untuk memutuskan hukuman bebas atas dirinya.

"Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati, Yang Mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah," kata Henry Surya saat membaca pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).

Janji Kembalikan Hak Korban

Setelah keluar dari Rutan Salemba, Henry berjanji akan mengembalikan hak korban KSP Indosurya. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, berjanji bakal mengembalikan hak para anggota KSP Indosurya melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pembayaran akan mulai dilakukan setelah Henry dibebaskan dari penjara.

"Pembayaran akan tetap dilakukan, ketika Pak Henry Surya nanti keluar dan mudah-mudahan bisa berdiri tegak lagi, itu akan diselesaikan sebagaimana skema homologasi," kata Soesilo seperti dikutip dari Okezone.com pada Selasa (24/1/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement