sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tujuh Fakta Bos KSP Indosurya, Divonis Bebas hingga Janji Kembalikan Hak Korban

News editor Febrina Ratna
25/01/2023 14:42 WIB
Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, bisa menghirup udara segar setelah divonis bebas hakim. Dia pun berjanji mengembalikan hak korban.
Tujuh Fakta Bos KSP Indosurya, Divonis Bebas hingga Janji Kembalikan Hak Korban. (Foto: MNC Media)
Tujuh Fakta Bos KSP Indosurya, Divonis Bebas hingga Janji Kembalikan Hak Korban. (Foto: MNC Media)

Penipuan Rp106 Triliun

Seperti diberitakan IDXChannel.com sebelumnya, Syahnan mengatakan, KSP Indosurya hanya sebagai modus untuk penghimpunan dana dan pencucian uang. Hal tersebut, kata dia, diungkapkan oleh sanksi F dalam sidang.

Menurut saksi, KSP Indosurya menghimpun dana yang disebut founding, artinya menghimpun dana masyarakat. Bukan dengan cara koperasi yang sebenarnya, harusnya dari anggota untuk anggota.

Dia mengatakan aliran dana KSP mencapai triliunan rupiah. Berdasarkan keterangan sanksi di sidang, aliran dana mencapai Rp36 Triliun pada 2014. Namun, hal ini berbeda dengan temuan jaksa.

"Sedangkan yang kami temukan Rp106 triliun. Kami tanya kenapa kau bisa menghitung ada Rp9 triliun, katanya 'oh di excel' data yang tidak pasti. Data yang asli kita punya dari PPATK adalah Rp106 triliun. Dia tidak bisa menjawab. Maka kami minta dia minggu depan hadir," ungkap Syahnan.

Dia mengatakan dana tersebut mengalir ke PT Indosurya Inti Finance yang seharusnya tidak boleh. Seharusnya bila berbentuk koperasi, dana tersebut mengalir ke sesama anggota.  

"Makanya saya kejar tadi ke mana uang itu Rp40 miliar, Rp66 miliar, Rp61 miliar, kok mengalir ke Indosurya Inti Finance? Itu triliunan ke situ. Itu yang kita kejar bahwa di situ ada tempat pencucian uangnya, bukan dari koperasi," tuturnya.

Lebih lanjut, Syahnan menuturkan KSP Indosurya bukanlah koperasi. Sebab tidak ada prinsip koperasi di dalamnya.

"Dari awal bahwa usaha ini hanya tameng koperasi. Sebenarnya menghimpun dana," jelasnya.

Kejari Sita 49 Mobil Mewah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyita barang bukti kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) pada Oktober 2022 lalu.  Barang bukti yang disita berupa puluhan mobil mewah, uang, dan aset tanah yang tersebar di Jabotabek.

"Ada beberapa barang bukti yang diserahkan uang sejumlah Rp39 miliar lebih, ada juga USD896.000," kata Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting, dikutop dari Okezone pada Jumat (14/10/2022).

Untuk aset tanah yang disita tersebar di 36 lokasi di Jabotabek. Selain itu, ada 49 unit mobil mewah yang ikut disita Kejari Jakbar.

Mobil mewah itu bermerek Rolls Royce, Mercedez Benz, Toyota Alphard, Range Rover hingga Toyota Vellfire.

Penulis: Bachtiar Rojab, Ariedwi Satrio, Dimas Choirul

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement