sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Update, BPOM Rilis 176 Obat Sirop yang Bebas Cemaran EG dan DEG

News editor Kevi Laras
14/05/2023 15:02 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini merilis nama-nama obat terbaru yang diklaim aman dari cemaran zat kimia Etilen Glikol (EG) dan DEG.
Update, BPOM Rilis 176 Obat Sirop yang Bebas Cemaran EG dan DEG. Foto: MNC Media.
Update, BPOM Rilis 176 Obat Sirop yang Bebas Cemaran EG dan DEG. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini merilis nama-nama obat terbaru yang diklaim aman dari cemaran zat kimia Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari kasus Gagal Ginjal Akut (GGA) atau Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Indonesia yang terjadi pada 2022. 

"BPOM terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirop obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat," kata BPOM dalam keterangan tertulis, Minggu (14/5/2023)

Pengujian BPOM pada sejumlah obat saat ini adalah hasil verifikasi periode 21 Maret 2023 sampai 9 Mei 2023, terdapat tambahan sebanyak 176  produk sirop obat yang memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, BPOM menyatakan 941 produk sirop obat dari 86 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan/dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai. 

Daftar tambahan produk sirop obat tersebut dapat dilihat pada Lampiran dalam website BPOM di laman ini: https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/177/PENJELASAN-BPOM-Rl-NOMOR-HM-01-1-2-05-23-75-TANGGAL-12-MEI-2023-TENTANG-TAMBAHAN-176-SIROP-OBAT-YANG-MEMENUHI-KETENTUAN-DAN-AMAN-DIGUNAKAN-SEPANJANG-SESUAI-ATURAN-PAKAI.html.

BPOM mengimbau masyarakat untuk mencatat produk yang diminum oleh anak, terutama berusia balita, dan menginformasikan produk yang dikonsumsi kepada tenaga kesehatan atau dokter terdekat. 

"Gunakan produk sesuai aturan pakai dan dosis yang tertulis pada etiket atau informasi pada kemasan," imbuh BPOM.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement