sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usai Hadiri Sidang Kasus BTS, Staf Ahli Kemenkominfo Ditangkap Kejagung

News editor Nur Khabibi/MPI
19/09/2023 19:39 WIB
Tim Kejagung menangkap Staf Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang. Dia ditangkap di PN Jakarta Pusat, usai menghadiri sidang BTS.
Tim Kejagung menangkap Staf Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang. Dia ditangkap di PN Jakarta Pusat, usai menghadiri sidang BTS.
Tim Kejagung menangkap Staf Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang. Dia ditangkap di PN Jakarta Pusat, usai menghadiri sidang BTS.

IDXChannel - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang. Dia ditangkap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, usai menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G.

"Benar. Kami akan Preskon. Benar (langsung dibawa ke Gedung Bundar) " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi soal penangkapan Walbertus di PN Jakpus, Selasa (19/9/2023).

Sekadar informasi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung menghadirkan Walbertus Wisang pada sidang lanjutan untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, hari ini. 

Selain Walbertus, jaksa juga menghadirkan sembilan saksi lainnya yakni, Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupy; dan Staf TU Kominfo sekaligus sekretaris staf ahli Plate, Yunita.

Kemudian, Staf khusus Johnny G Plate, Jonas Helmut Philip Muda Gobang; Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Bakti Kemenkominfo, Latifah Hanum; serta Staf Pimpinan atau Sekretaris Direktur Utama Bakti Anang Ahmad Latif, Jennifer.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement