Dalam kasus itu, KPK menyatakan jumlah proyek pengadaan APD itu mencapai Rp3,03 triliun. Jumlah itu ditujukam untuk pengadaan lima juta set APD dalam pandemi COVID-19 silam.
KPK mengklaim sudah mengantongi nama tersangka yang belum disampaikan kepada publik. KPK menyebut nama tersangka akan diumumkan bersamaan dengan upaya penahanan paksa yang bakal dilakukan.
Meski begitu, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri dalam perkara tersebut. Ketiga orang yang dicegah yakni SLN yang berprofesi sebagai serta ET dan AM dari swasta. Surat larangan itu diterbitkan dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
"Hari ini Selasa 24 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta)," tutur Tessa. (TSA)