IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lembaga antirasuah telah mengantongi keterangan dari 35 saksi dalam proses penyidikan perkara ini.
"Sudah 35 orang yang diperiksa sebagai saksi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (5/2/2023).
Ke depannya, kata Ali, KPK masih akan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk membuat terang perkara ini.
"KPK membutuhkan keterangan sejumlah saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka dalam perkara ini," tegas dia.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Namun, pihaknya masih belum bisa membeberkan secara terang benderang.
Ali berjanji akan mengumumkan siapa saja para tersangkanya serta konstruksinya secara jelas setelah ada proses penahanan.
"Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya," terang Ali.
Sekadar informasi, perkara ini sebelumnya ditangani Polda NTT dan selanjutnya dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah lima. Supervisi penanganan perkara tersebut, ditegaskan Ali, sesuai dengan aturan.
"Untuk diketahui bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU No.19/2019," terang Ali.
"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, Tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi," imbuhnya.
(YNA)