IDXChannel - PT Visionet Internasional (OVO) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan dan memblokir Akun OVO serta situs yang terbukti melakukan aktivitas judi online.
Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra mengatakan, dari hasilnya, OVO telah menyusun daftar pantau judi online dan akan terus diperbarui guna memperkuat keamanan dan mencegah transaksi terkait perjudian ilegal.
“Sikap OVO sejalan dan mendukung penuh langkah Pemerintah dalam memerangi judi online dan upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman di Indonesia. Melalui inisiatif Gerakan Bareng Ungkap Judi Online (Gebuk Judol), OVO mendorong sinergi multistakeholder untuk memerangi judi online di Indonesia," katanya di Jakarta Senin (3/3/2025).
Dengan optimalisasi teknologi, OVO memastikan proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk verifikasi pengguna, memblokir akun yang terindikasi sebagai bandar judi online, serta rutin melaporkan transaksi keuangan mencurigakan sebagai bagian dari upaya pencegahan yang lebih luas lagi.
OVO juga mengajak masyarakat apabila mengetahui atau terpapar informasi terkait akun OVO yang disalahgunakan untuk ikut berpartisipasi laporkan aktivitas judi online.
Berdasarkan data PPATK, ada lebih dari 209 ribu transaksi terkait judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp359 triliun di sepanjang 2024.
Data dari PPATK juga mencatat, jumlah pemain judi online mencapai 8,8 juta orang di 2024, di mana jumlah terbesar sebanyak 1.640.000 orang berada pada rentang usia 30-50 tahun, serta 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang diduga turut terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Bahkan hingga Desember 2024 kemarin, Kemkomdigi juga telah menurunkan sebanyak 5,5 juta konten yang berkaitan dengan judi online.
Selama ramadan, apabila pengguna OVO mengetahui atau memiliki informasi mengenai Akun OVO yang terindikasi disalahgunakan dalam aktivitas judol, pengguna OVO dapat melaporkan Akun OVO tersebut kepada OVO.
Laporan akan mulai diterima sejak 24 Februari dan pelaporan akan ditutup pada 24 Maret 2025. PPATK turut mengapresiasi langkah OVO dalam upaya pemberantasan judi online melalui inisiatif ini.
"Dengan adanya pemantauan lebih ketat, serta kolaborasi antara sektor keuangan digital dan regulator, peredaran judi online diharapkan dapat ditekan secara signifikan,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
(kunthi fahmar sandy)