Ruang terbuka publik ini memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung.
"Gedung sidang paripurna di kawasan legislatif memiliki kapasitas 1.500 kursi, disesuaikan dengan kebutuhan ke depan, termasuk potensi penambahan jumlah anggota legislatif," katanya.
"Selain ruang sidang paripurna, kawasan ini juga dilengkapi ruang sidang komisi, ruang sidang kecil, serta fasilitas pendukung lainnya untuk menunjang proses legislasi dan pengambilan keputusan kenegaraan," lanjut Cakra.
Dia menejelaskan, masing-masing gedung dirancang dengan filosofi khusus, antara lain empat pilar pada MA yang melambangkan empat lingkungan peradilan. Lalu sembilan pilar pada MK yang merepresentasikan nilai spiritual dan sinergi para hakim.
(Nur Ichsan Yuniarto)