Presiden memegang posisi sebagai kepala negara India, sementara perdana menteri bertugas sebagai kepala pemerintahan.
Wakil presiden India tidak menerima gaji secara resmi. Gajinya berasal dari jabatannya sebagai Ketua Majelis Tinggi Parlemen India, sebesar 400 ribu rupee atau sekitar Rp75 juta per bulan. (Wahyu Dwi Anggoro)