Anis menguraikan, pemerintah membuat Peta Bencana Nasional, sehingga proyeksi potensi bencana secara nasional dapat diketahui dan bisa menjadi guidance atau petunjuk bagi kita semua.
Kedua, perlunya regulasi pada tata ruang yang berhubungan langsung dengan konstruksi, terutama konstruksi bangunan atau hunian.
“Kita ketahui bersama, bahwa bencana ini, kalau ada runtuhan bangunan, maka orang bisa meninggal dari reruntuhan. Jadi karena dampaknya mematikan itu, perlu tata ruang dan regulasi yang berhubungan dengan konstruksi,” terangnya.
Ketiga, mantan Presiden PKS ini menambahkan, terkait dengan kedisiplinan dalam pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana agar diterapkan dalam kehidupan nyata dan tidak sekedar menjadi aturan saja, tanpa pelaksanaan secara maksimal.
“Jadi catatan ketiga saya, adalah enforcement. Masalah kedisiplinan untuk memberlakukan regulasi itu ( UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana) dan menerapkannya dalam kehidupan nyata kita,” tandas mantan Wakil Ketua DPR ini.
(DES)