Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ada dua perusahaan farmasi diduga melakukan perubahan bahan baku propilen glicol dan sumber pemasoknya yang tidak sesuai ketentuan.
Dua Industri farmasi ini yaitu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Dua Industri farmasi ini diduga menggunakan pelarut propilen glicol yang mengandung EG dan DEG diatas ambang batas.
Temuan tersebut didasarkan dari operasi bersama yang dilakukan oleh Badan POM dan Bareskrim Polri yang telah dilakukan sejak Senin, (24/10) untuk melihat aspek pidana yang berlaku.
(FAY)