IDXChannel - PT Yarindo Farmatama buka suara dan membantah tudingan BPOM bahwa obat yang diproduksi Yarindo mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. Sehingga diduga menjadi penyebab dari penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama, Vitalis Jebarus menjelaskan, selama ini proses produksi obat sudah melewati tahapan uji di BPOM, sehingga bisa diedarkan secara luas.
Atas merebaknya kasus gangguan ginjal akut dan produk Flurin DMP ditarik dari pasaran membuat PT Yarindo Farmatama terkena imbasnya.
“Terhadap pernyataan Kepala BPOM berkaitan tidak melakukan kualifikasi pemasok supplier bahan baku obat (BBO), dengan ini kami sampaikan CV Budiarta sebagai supplier bahan baku Propylene glycol yang sudah digunakan oleh PT Yarindo Farmatama sejak tahun 2007 dan sudah masuk dalam approve vendor list PT Yarindo Farmatama," kata Vitalis dalam keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).
"Dan tidak pernah ada isu terkait masalah bahan baku tersebut. Perlu kami tegaskan kerja sama dengan CV Budiarta tersebut sudah diketahui oleh BPOM dan bahkan disetujui dengan terbitnya dokumen surat izin edar Produk Flurin DMP Sirup,” tegasnya.
Yarindo, sambung Vitalis, membuka pintu dukungan bagi pihak kepolisian untuk selanjutnya mencari fakta sesungguhnya penyebab tercemar pada obat, sehingga perusahaan farmasi tidak menjadi korban dari praktik-praktik pemalsuan dan penipuan oleh siapapun termasuk supplier atau pemasok bahan pelarut yang digunakan.
"Dari apa yang diumumkan pemerintah saat ini, produk Flurin DMP tidak ditemukan sebagai salah obat yang menyebabkan kematian karena gagal ginjal akut. Produk ini tidak termasuk dalam daftar 102 obat yang diumumkan oleh pemerintah pada tanggal 24 Oktober 2022," papar Vitalis.
"Dari 5 daftar obat yang tercemar, Flurin DMP tidak termasuk obat menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak," dia menambahkan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ada dua perusahaan farmasi diduga melakukan perubahan bahan baku propilen glicol dan sumber pemasoknya yang tidak sesuai ketentuan.
Dua Industri farmasi ini yaitu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Dua Industri farmasi ini diduga menggunakan pelarut propilen glicol yang mengandung EG dan DEG diatas ambang batas.
Temuan tersebut didasarkan dari operasi bersama yang dilakukan oleh Badan POM dan Bareskrim Polri yang telah dilakukan sejak Senin, (24/10) untuk melihat aspek pidana yang berlaku.
(FAY)