"Dan tidak pernah ada isu terkait masalah bahan baku tersebut. Perlu kami tegaskan kerja sama dengan CV Budiarta tersebut sudah diketahui oleh BPOM dan bahkan disetujui dengan terbitnya dokumen surat izin edar Produk Flurin DMP Sirup,” tegasnya.
Yarindo, sambung Vitalis, membuka pintu dukungan bagi pihak kepolisian untuk selanjutnya mencari fakta sesungguhnya penyebab tercemar pada obat, sehingga perusahaan farmasi tidak menjadi korban dari praktik-praktik pemalsuan dan penipuan oleh siapapun termasuk supplier atau pemasok bahan pelarut yang digunakan.
"Dari apa yang diumumkan pemerintah saat ini, produk Flurin DMP tidak ditemukan sebagai salah obat yang menyebabkan kematian karena gagal ginjal akut. Produk ini tidak termasuk dalam daftar 102 obat yang diumumkan oleh pemerintah pada tanggal 24 Oktober 2022," papar Vitalis.
"Dari 5 daftar obat yang tercemar, Flurin DMP tidak termasuk obat menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak," dia menambahkan.