sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

38 Ribu Produk Sudah Bisa Pasang Logo Halal, Termasuk Mixue 

Syariah editor Widya Michella
20/02/2023 16:19 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH) sejak Januari 2023.
38 Ribu Produk Sudah Bisa Pasang Logo Halal, Termasuk Mixue (Foto: MNC Media)
38 Ribu Produk Sudah Bisa Pasang Logo Halal, Termasuk Mixue (Foto: MNC Media)

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH. "Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal,"kata Aqil.

"Ini sekalian kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor KH, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas," tegasnya. 

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement