sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Alkohol di Makanan, Obat, dan Kosmetik Tidak Selalu Haram, Ini Kata MUI

Syariah editor Indah Mulyani
27/12/2021 11:31 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan beberapa fatwa terkait alkohol pada makanan hingga kosmetik.
Alkohol di Makanan, Obat, dan Kosmetik Tidak Selalu Haram, Ini Kata MUI (Dok.MNC Media)
Alkohol di Makanan, Obat, dan Kosmetik Tidak Selalu Haram, Ini Kata MUI (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Penggunaan etanol sering jadi kontroversi. Hal ini karena seringnya muncul kerancuan alkohol dengan khamr atau yang sejenis. Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan beberapa fatwa.

Dilansir dari laman Halal MUI, Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol membedakan antara khamr dan alkohol. Setiap khamr mengandung alkohol, tapi tidak semua alkohol dikategorikan sebagai khamr. Fatwa tersebut menyebutkan khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak atau pun tidak. Artinya, selain minuman, produk yang mengandung alkohol tidak terkategori sebagai khamr, walaupun hukumnya bisa saja sama-sama haram.

Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) lebih dari 0.5 %. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.

Berdasarkan kedua fatwa MUI tersebut dijelaskan bahwa alkohol bisa dibedakan ke dalam dua kategori: 

1) alkohol/etanol hasil industri khamr, yang hukumnya sama dengan hukum khamr yaitu haram dan najis. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement