3. One Gate Policy (kebijakan pemberangkatan hanya melalui satu pintu) embarkasi perlu ditinjau karena kondisi geografis jamaah Umrah yang tersebar di seluruh Indonesia. Minimal diadakan embarkasi di 4 (empat) kota yaitu Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar.
4. Kementerian Agama diharapkan mengkaji ulang rencana karantina di asrama haji pra keberangkatan. Rencana ini diskriminatif karena pelaku perjalanan ke luar negeri non umrah tidak diwajibkan karantina pra keberangkatan. Cukup tes PCR saja.
Sebelumnya, AMPHURI mengapresiasi atas kinerja Menteri Luar Negeri yang telah melakukan upaya diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi. AMPHURI juga mengapresiasi upaya yang dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin yang menerima Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Essam Abid Al-Thaqafy di kantor Kementerian Kesehatan.
Begitu pula sebaliknya kepada Dubes Essam yang mengadakan pertemuan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama dan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana di Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) menyusul adanya nota diplomatik tersebut.
“Jadi sebaiknya pemerintah segera menyelesaikan hal-hal yang masih menjadi kendala teknis, terlebih Saudi membuka Masjidil Haram seperti normal sebelumnya. Jangan sampai momen baik ini lewat begitu saja tanpa ada kepastian kapan kami bisa memberangkatkan jamaah umrah,” pungkas Firman.
(NDA)