IDXChannel - Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh MA, menyebut sunnah hai’at dan juga tata cara salat Idul Adha tetap tidak ada perubahan walaupun dikerjakan di rumah.
Sunnah hai’at merupakan sunah yang ada di dalam salat, yang jika tidak dikerjakan maka tidak disunahkan untuk sujud sahwi.
"Bahkan untuk bab sunnahnya sebelum pelaksanaan salat ied juga tidak berubah. Misalnya, seperti disunnahkan mandi terlebih dahulu, memakai pakaian putih yang terbaik, dan memakai wewangian, serta tidak dianjurkan untuk makan terlebih dahulu, berbeda dengan sebelum melakukan salat Idul Fitri," jelas Kiai Asrorun seperti dikutip pada laman NU, Senin,(19/07/2021).
Imbauan untuk salat Idul Adha di rumah diperkuat dengan terbitnya surat edaran Taushiyah itu bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, salat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Fatwa tersebut didasarkan dalam upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).