"Ini adalah masalah serius pada hewan, kita mengatur lalu lintas peredaran daging qurban, harapannya jikalau ada kemungkinan virus ada di bagian tubuh hewan yang dipotong kemudian tidak terdeteksi, maka tidak akan jatuh/mencemari lingkungan yang nantinya lingkungan itu akan menyebarkan penyakit tersebut ke ternak yang lain," ujar dia.
Terakhir pihaknya mengharapkan MUI dapat mengimbau masyarakat agar melaksanakan kurban secara daring melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) atau tempat yang telah mengantongi izin penyembelihan dari Pemda.
“Mohon MUI agar menghimbau masyarakat agar DKM memaksimakkan memotong daging qurbannya di RPH dan tempat yang mendapat izin dinas saja, dan hanya dilakukan saat hari H, untuk meminimalkan risiko penularan,” ujarnya.
Walaupun Virus PMK, kata Denny tidak membahayakan bagi kehidupan manusia. Namun penanganan yang salah pada daging hewan qurban yang terinfeksi bisa mencemari lingkungan.
"Yang kita khawatirkan adalah pencemaran lingkungan yang akhirnya menulari hewan lain, dan merusak ekosistem, tidak berbahaya untuk manusia," kata dia. (TYO)