Setiap pembayaran akan memiliki faktur terpisah. Status haji akan dikonfirmasi jika pembayaran dilakukan tepat waktu. Jika pembayaran tidak diselesaikan, pemesanan akan dibatalkan.
Arab Saudi juga telah mencabut semua pembatasan yang diberlakukan pada ibadah haji setelah pandemi virus corona memaksa perampingan acara tahunan selama tiga tahun. Menteri yang bertanggung jawab atas haji, Tawfiq Al Rabiah, mengatakan bahwa jumlah jemaah haji akan kembali ke angka pra-pandemi dengan pembatasan, termasuk batasan usia, menurut Kantor Pers resmi Saudi.
Berbeda dengan pemerintah Indonesia yang justru menaikan biaya haji pada 2023. Biaya Haji untuk calon haji asal Indonesia naik hampir 2 kali lipat yakni menjadi Rp69 juta dari semula Rp39 juta.
Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11. Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.
(DKH)