sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Benarkah Hukum Mewakafkan Harta adalah Bagian dari Ajaran Islam

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
18/04/2024 14:30 WIB
Hukum mewakafkan harta adalah bagian penting dalam ajaran Islam.
Benarkah Hukum Mewakafkan Harta adalah Bagian dari Ajaran Islam. (FOTO: MNC MEDIA)
Benarkah Hukum Mewakafkan Harta adalah Bagian dari Ajaran Islam. (FOTO: MNC MEDIA)

Jenis-Jenis Wakaf

Ada berbagai jenis wakaf berdasarkan tujuan, jenis harta yang diwakafkan, atau syarat-syarat tertentu. Berikut adalah tiga jenis wakaf yang umum:

1. Wakaf Khairi

Untuk kepentingan umum dan jangka panjang, seperti pembangunan masjid atau sekolah.

2. Wakaf Ahli

Untuk kepentingan keturunan wakif, seperti pendidikan anak atau membeli rumah.

3. Wakaf Musytarak

Manfaatnya ditujukan kepada masyarakat umum dan keturunan wakif, seperti membangun jalan atau kegiatan keagamaan.

Keutamaan Wakaf

Wakaf memiliki keutamaan tersendiri, antara lain sebagai sedekah jariyah, menjaga harta benda yang diwakafkan, memberikan manfaat bagi banyak orang, dan meraih kebaikan yang dilipatgandakan, sesuai dengan ajaran Al-Qur’an.

Dalam menerapkan prinsip-prinsip Islam, wakaf merupakan investasi jangka panjang yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan wakif. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement