Babe Haikal juga mengimbau para pelaku usaha yang mengalami praktik serupa agar segera melapor ke BPJPH atau Badan Halal Indonesia. Ia menekankan pentingnya pengumpulan bukti agar pemerintah dapat bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika menemukan pungutan liar seperti ini, jangan ragu untuk melapor ke BPJPH atau Badan Halal Indonesia melalui kanal apapun, termasuk media sosial. Kami akan menindak tegas pelaku pemerasan," kata dia.
Para pengusaha pun diimbau untuk tidak takut melaporkan kasus yang mereka alami, karena pemerintah berkomitmen untuk menegakkan transparansi dan keadilan dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia.
(kunthi fahmar sandy)