sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikasi Halal Gratis 2026 bagi Usaha Mikro dan Kecil

Syariah editor Dhera Arizona Pratiwi
05/01/2026 03:03 WIB
BPJPH kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati 2026 bagi 1,35 juta pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikasi Halal Gratis 2026 bagi Usaha Mikro dan Kecil. (Foto Istimewa)
BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikasi Halal Gratis 2026 bagi Usaha Mikro dan Kecil. (Foto Istimewa)

Dia menerangkan, program Sehati ini dipastikan memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal. Pertama, UMK memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah lebih dari 111 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kedua, pelaku UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal.

Melalui sertifikasi halal gratis ini, para pelaku UMK juga menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya. Bahkan, hal tak kalah penting, dengan mendapatkan sertifikat halal, maka produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran, sehingga dapat memperluas pemasararannya dan meningkatkan omzet usahanya.

"Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia," ujar dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement