IDXChannel - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap mendukung BPIH 1444 H/2024 M yang telah disahkan sebesar Rp93.410.286 per jamaah. Adapun Bipih atau biaya yang harus dibayarkan jamaah yakni 60% atau Rp56.046.172.
Artinya, nilai manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH rata-rata per jamaah sebesar Rp37.364.111 atau sebesar 40%. Secara keseluruhan, penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567.
“Kami menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jamaah haji. BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji," jelas Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangan persnya, Senin (27/11/2023).
Diharapkan, pengumuman biaya haji 2024 yang lebih dini ini dapat memberikan kesempatan bagi calon jamaah untuk melakukan cicilan setoran lunas. Sehingga, saat keberangkatan pada tahun depan, jamaah tidak merasa berat.