sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPKH Siapkan Rp8,2 Triliun untuk Penyelenggaraan Haji 2024

Syariah editor Widya Michella
27/11/2023 20:08 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap mendukung BPIH 1444 H/2024 M yang telah disahkan sebesar Rp93.410.286 per jamaah.
BPKH Siapkan Rp8,2 Triliun untuk Penyelenggaraan Haji 2024. (Foto BPKH)
BPKH Siapkan Rp8,2 Triliun untuk Penyelenggaraan Haji 2024. (Foto BPKH)

Dalam kesempatan itu, disepakati Biaya Perjalanan Ibadah haji (bipih) untuk petugas haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapatkan dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan pembimbing KBIHU Tahun 1445 H/ 2023 M adalah sebesar Rp93.410.286.

BPKH menghimbau jamaah haji Indonesia yang mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini rincian BPIH 1445 H/2024 M:

a) Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH rata-rata per jamaah sebesar Rp37.364.111 atau sebesar 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567.

b) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60%, Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

c) Terkait dengan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibayarkan jamaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jamaah.  

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement