sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek Kehalalan Suplemen Vitamin, Berikut Penjelasan MUI 

Syariah editor Indah Mulyani
02/12/2021 13:04 WIB
Berikut penjelasan MUI terkait kehalalan dan titik kritis haram suplemen vitamin.
Cek Kehalalan Suplemen Vitamin, Berikut Penjelasan MUI  (Dok.MNC Media)
Cek Kehalalan Suplemen Vitamin, Berikut Penjelasan MUI  (Dok.MNC Media)

Bahan Pembantu

Sama halnya dengan bahan baku, bahan pembantu juga harus dipastikan halal, meskipun perannya tidak sebanyak bahan baku. Pada obat dan suplemen sintesis, titik kritis pada bahan pembantu perlu diperhatikan. Misalnya pelapis tablet yang mungkin berasal dari gelatin yang harus dipastikan berasal dari hewan halal dan disembelih secara syar’i.

Sama halnya dengan zat kimia yang berbentuk cair, ketika harus disimpan dalam cangkang kapsul, perlu diperhatikan apakah berasal dari gelatin atau bahan asal tumbuhan. Penggunaan emulsifier juga perlu diperhatikan berasal dari nabati atau hewan halal yang disembelih secara syariah. 

Bahan Tambahan

Salah satunya adalah pelarut. Jika pelarutnya adalah alkohol maka perlu dipastikan bahwa sumbernya bukan berasal dari khamr.

Cangkang Kapsul

Cangkang kapsul biasanya terbuat dari gelatin. Teknologi kapsul gelatin dipilih oleh para produsen farmasi karena unggul dalam ketersediaan hayatinya, selain lebih mudah dimodifikasi dari sisi biofarmasetiknya.

Bahan baku gelatin adalah kulit dan tulang dari hewan mamalia, seperti sapi dan babi. Secara garis besar, sumber gelatin untuk pembuatan kapsul dibagi atas gelatin tipe A yang berasal dari kulit babi dan gelatin tipe B yang berasal dari kulit dan tulang sapi.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement