Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK Rizky Fisa Abadi menjelaskan, terkait mekanisme pengajuan dan konfirmasi pendaftaran petugas PIHK. Menurutnya, PIHK atau Konsorsium PIHK mengajukan permohonan melalui e-mail kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus c.q, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK, dengan mengirimkan lembar Surat Pendaftaran Haji Khusus dan melampirkan persyaratan masing-masing jenis petugas.
"PIHK hanya boleh mengirimkan petugas sesuai kuota dan persyaratan yang telah ditetapkan," tutur Rizky.
PIHK dapat mengusulkan tambahan satu orang penanggung jawab dan pembimbing ibadah Haji Khusus untuk setiap penambahan kelipatan 45 jamaah Haji Khusus. PIHK juga dapat mengusulkan tambahan satu orang petugas kesehatan untuk setiap penambahan kelipatan 90 jamaah Haji Khusus.
"Sesuai regulasi, petugas kesehatan dan pembimbing ibadah Haji Khusus tidak dapat dirangkap oleh jamaah Haji Khusus," pungkasnya.
(YNA)