sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditutup 5 Mei, 16.305 Jamaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2023

Syariah editor Dhera Arizona
07/05/2023 12:15 WIB
Sebanyak 16.305 jamaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus per 5 Mei 2023, bertepatan dengan resmi ditutupnya pelunasan biaya Haji Khusus
Ditutup 5 Mei, 16.305 Jamaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2023. (Foto MNC Media)
Ditutup 5 Mei, 16.305 Jamaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2023. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 16.305 jamaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus per 5 Mei 2023, bertepatan dengan resmi ditutupnya pelunasan biaya Haji Khusus.

Kuota Haji Khusus 1444 H berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jamaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Ini merupakan 8% dari total kuota Haji Indonesia yang berjumlah 221 ribu.

"Alhamdulillah, pengisian kuota jamaah Haji Khusus tahun 1444 H/2023 M telah selesai 100%. 16.305 jamaah Haji Khusus, semua sudah melunasi biaya Hajinya," papar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin dalam keterangannya, Minggu (7/5/2023).

Tahap selanjutnya, lanjut Arifin, adalah pengisian kuota petugas Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

Pengisian petugas PIHK akan dimulai pada 8 Mei 2023. Ada tiga jenis petugas PIHK, yaitu penanggungjawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah Haji Khusus.

"Semua petugas Haji Khusus ditunjuk oleh PIHK atau konsorsium yang akan memberangkatkan jamaah," ujar Nur Arifin.

Tahun ini, ada 291 PIHK yang akan memberangkatkan jamaah Haji Khusus. Namun, hanya 114 PIHK yang boleh berangkat sendiri. 

Sisanya, harus bergabung dengan PIHK yang akan memberangkatkan jamaah. Sebab, jumlah jamaah dari masing-masing 177 PIHK itu kurang dari ketentuan regulasi, yaitu 45 jamaah.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK Rizky Fisa Abadi menjelaskan, terkait mekanisme pengajuan dan konfirmasi pendaftaran petugas PIHK. Menurutnya, PIHK atau Konsorsium PIHK mengajukan permohonan melalui e-mail kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus c.q, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK, dengan mengirimkan lembar Surat Pendaftaran Haji Khusus dan melampirkan persyaratan masing-masing jenis petugas.

"PIHK hanya boleh mengirimkan petugas sesuai kuota dan persyaratan yang telah ditetapkan," tutur Rizky.

PIHK dapat mengusulkan tambahan satu orang penanggung jawab dan pembimbing ibadah Haji Khusus untuk setiap penambahan kelipatan 45 jamaah Haji Khusus. PIHK juga dapat mengusulkan tambahan satu orang petugas kesehatan untuk setiap penambahan kelipatan 90 jamaah Haji Khusus.

"Sesuai regulasi, petugas kesehatan dan pembimbing ibadah Haji Khusus tidak dapat dirangkap oleh jamaah Haji Khusus," pungkasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement