sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fatwa Baru, MUI Haramkan Joget Pargoy

Syariah editor Widya Michella
30/11/2022 11:53 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa mengenai haramnya joget pargoy karena mengandung gerakan erotis.
Fatwa Baru, MUI Haramkan Joget Pargoy (Foto: MNC Media)
Fatwa Baru, MUI Haramkan Joget Pargoy (Foto: MNC Media)

Serta mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius dan memperhatikan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari. 

"Menghimbau kepada pemerintah, mengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “PARGOY”,"ujarnya.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement