IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa mengenai haramnya joget pargoy karena mengandung gerakan erotis.
Fatwa ini tertuang dalam tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11/2022).
"Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,"bunyi fatwa dikutip dari laman resmi MUI Jember, Rabu (30/11/2022).
Fatwa ini dikeluarkan MUI Jember berkenaan dengan fenomena Joget “PARGOY” yang kini tengah viral dan marak ditemukan di kegiatan atau acara di Kabupaten Jember.