Tidak semua pekerjaan memberikan penghasilan rutin tiap bulan. Sehingga pembayaran zakatnya dapat dihitung secara tahunan, jila nilai penghasilan yang diakumulasikan selama satu tahun sudah mencapai nishabnya, maka orang tersebut sudah diwajibkan berzakat.
Adapun penghasilan yang dimaksud adalah pendapatan gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal. Baik secara rutin seperti karyawan ataupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan pekerjaan sejenisnya.
Misalnya seseorang memiliki gaji Rp8 juta per bulan, maka dia sudah diwajibkan untuk mengeluarkan zakat penghasilan. Adapun nilai zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp200.000 per bulan.
Itulah penjelasan penting tentang gaji Rp5 juta bayar zakatnya berapa.
(Nadya Kurnia)