Dalam membahas fikih kontemporer, para ulama akan membicarakan perihal nikah online, cyptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham. (TYO)
Baca Juga:
Dalam membahas fikih kontemporer, para ulama akan membicarakan perihal nikah online, cyptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham. (TYO)