IDXChannel - Aksi pemalsuan barcode QRIS kotak amal terjadi di sejumlah masjid di Jakarta. Dalam rekaman kamera CCTV yang viral di media sosial, terlihat seorang pria menempelkan stiker QRIS palsu di kotak amal masjid.
Akibatnya, infak jamaah tidak terkirim ke rekening masjid, melainkan masuk ke rekening pelaku.
Terkait kejadian tersebut, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan, hal itu merupakan tindak pidana pemalsuan, sehingga harus ditindak secara dihukum.
"Setiap tindak pemalsuan itu adalah pidana itu harus ditindak. Penipuan apalagi mengatasnamakan umat untuk kegiatan atas nama kumpulan zakat kalau itu tindakan pidana ya harus dihukum," kata Wamenag saat ditemui wartawan di kantor BPKH, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Secara terpisah itu, Kasubdit Kemasjidan Ditjen Bimas Islam Kemenag Akmal Salim Ruhana menegaskan, hal tersebut merupakan tindak kriminal pencurian dana umat.
"Ini jelas kriminal, penipuan dan pencurian dana umat," ujar Akmal, Selasa (11/4/2023).
Akmal mengimbau jamaah masjid untuk tetap berinfak, dan memastikan rekening tujuan yang tertera di aplikasi pemindai barcode adalah rekening masjid, bukan nama orang.
"Umat atau jamaah masjid perlu lebih cermat saat hendak berinfak melalui QRIS. Cek nama rekening tujuan. Tentu sama dengan nama masjid, bukan nama seseorang. Pastikan hal itu," tegasnya.
Ia mengatakan, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi jamaah untuk lebih cermat, bukan dijadikan alasan kapok berinfak di masjid.
Ia juga berharap kasus ini dapat mendorong para pengurus masjid untuk terus meningkatkan penguasaan teknologi digital.
"Kasus ini mudah-mudahan memberi pelajaran untuk kita lebih waspada dan melek teknologi, bukan menjadi alasan enggan berinfak di masjid. Digitalisasi keuangan masjid (dengan penggunaan QRIS) yang berfungsi untuk transparansi keuangan masjid perlu terus diupayakan," tuturnya.
(YNA)