Tanpa disadari, hal ini dapat membuka peluang baru pada sektor produk halal yang semakin meluas. Industri halal makin kondusif setelah pemberlakuan Undang- Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang beberapa pasalnya direvisi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Banyak pelaku industri kini menyadari bahwa pentingnya sertifikasi halal untuk menjamin kehalalan suatu produk dan juga layak dikonsumsi oleh semua kalangan terutama kalangan muslim.
(DES/ Rita Hanifah)