sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Tergiur Tawaran Berangkat Haji tanpa Antre Pakai Visa Ummal hingga Ziarah

Syariah editor Dhera Arizona
22/04/2024 19:17 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Jangan Tergiur Tawaran Berangkat Haji tanpa Antre Pakai Visa Ummal hingga Ziarah. (Foto MNC Media)
Jangan Tergiur Tawaran Berangkat Haji tanpa Antre Pakai Visa Ummal hingga Ziarah. (Foto MNC Media)

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu jamaah. Indonesia juga mendapat 20 ribu tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241 ribu jamaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.

Hilman mengakui antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement