IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan informasi masa tinggal jamaah haji reguler Malaysia hanya 25 hari adalah keliru dan menyesatkan.
Penegasan itu disampaikan Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid merespons pernyataan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf bahwa Indonesia perlu belajar dari Malaysia yang bisa menyelenggarakan haji dalam durasi 25 hari karena meniadakan Arbain (salat wajib berjamaah 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi).
"Mengatakan durasi haji Malaysia 25 hari itu keliru dan menyesatkan," tegas Subhan dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (19/2/2023).
Menurutnya, masa tinggal jamaah haji Malaysia itu lebih lama dari Indonesia. Padahal, masa tinggal jamaah haji Indonesia saja sudah 40 hari.