sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Paparkan Tiga Landasan Berhaji Wajib Gunakan Visa Haji

Syariah editor Dhera Arizona
01/06/2024 15:45 WIB
Kemenag menyatakan, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji. Artinya, bukan visa ziarah.
Kemenag Paparkan Tiga Landasan Berhaji Wajib Gunakan Visa Haji. (Foto MNC Media)
Kemenag Paparkan Tiga Landasan Berhaji Wajib Gunakan Visa Haji. (Foto MNC Media)

Menurut fatwa tersebut, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.

“Bahkan, Pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tegasnya.

Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah. Namun, cacat dan pelakunya berdosa.

“Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” pungkasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement