sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Paparkan Tiga Landasan Berhaji Wajib Gunakan Visa Haji

Syariah editor Dhera Arizona
01/06/2024 15:45 WIB
Kemenag menyatakan, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji. Artinya, bukan visa ziarah.
Kemenag Paparkan Tiga Landasan Berhaji Wajib Gunakan Visa Haji. (Foto MNC Media)
Kemenag Paparkan Tiga Landasan Berhaji Wajib Gunakan Visa Haji. (Foto MNC Media)

Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. 

Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji. 

“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.

Kempat, kata dia, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jamaah, tetapi meluas pada jamaah lain.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement