sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lima Kali Raih Opini WTP, BPKH: Bukti Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji

Syariah editor Danandaya Arya Putra
25/07/2023 23:00 WIB
Opini WTP ini merupakan yang kelima kalinya berturut-turut atau quintrick sejak BPKH menyusun Laporan keuangan Tahun 2018. 
Lima Kali Raih Opini WTP, BPKH: Bukti Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji. Foto: MNC Media.
Lima Kali Raih Opini WTP, BPKH: Bukti Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

Opini WTP ini merupakan yang kelima kalinya berturut-turut atau quintrick sejak BPKH menyusun Laporan keuangan Tahun 2018. 

Adapun 2022 juga merupakan tahun pertama BPKH menyusun laporan keuangan konsolidasian dengan BMI sebagai anak perusahaan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan bagi BPKH Opini WTP atas Laporan keuangan BPKH ini merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji

Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent.

"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP kelima kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Fadlul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Secara konsisten pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat di mana hasilnya berupa nilai manfaat yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri setiap tahun.

Laporan Keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran. 

Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan Desember 2022 mengalami peningkatan 4,88 % atau menjadi sebesar Rp166,54 triliun dibandingkan 2021 senilai Rp158,79 triliun. 

Sedangkan dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,18 triliun pada 2022. Nilai tersebut telah melampaui target nilai manfaat yang ditetapkan pada 2022 yaitu sebesar Rp9,07 triliun dengan capaian 112,26%. 

Nilai manfaat ini akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jemaah tunggu.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement