Lebih lanjut, etos penggunaan pengeluaran biaya haji, kata Mustolih jika merujuk pada UU Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah harus dilakukan secara efektif, efesien, proporsional dan adil.
Di mana pengelolaan keuangan haji harus menyeimbangkan kebutuhan penyelenggaraan haji pada tahun berjalan (yang akan diberangkatkan pada musim tahun 2022). Hal ini agar penyelenggaran ibadah haji dapat. berjalan lancar, baik dan optimal
Namun pada sisi yang lain beban tambahan biaya yang diajukan oleh Menag, kata Mustolih akan disandarkan/ bersumber pada nilai manfaat kelolaan dana haji yang dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola keuangan Haji). Di mana di dalamya ada hak dari calon jamaah haji tunggu yang mencapai kurang lebih 5,2 juta orang.
"Kiranya Komisi VIII DPR RI harus memanggil BPKH sebagai pemegang dan pengelola dana haji untuk urun rembug memecahkan persoalan ini. Sejauhmana besaran yang rasional, proporsional dan tepat terkait perlunya penambahan biaya yang diajukan Menag," ujarnya.
"Terlebih waktu pemberangkatan haji sudah makin dekat, persoalan ini harus segera dipastikan. Jangan sampai berlarut-larut yang pada akhirnya akan mengganggu persiapan penyelenggaraan ibadah haji," tutur dia. (TYO)