Imam Besar Masjid Istiqlal itu juga mengingatkan masyarakat tentang kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang digunakan Indonesia bersama negara-negara anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Kriteria tersebut menetapkan: ketinggian hilal minimal 3 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam dan elongasi (jarak sudut bulan–matahari) minimal 6,4 derajat. Menurut dia, ketentuan ini bersifat lebih empiris karena didasarkan pada data pengamatan astronomis yang lebih akurat.
Sebelumnya kriteria yang digunakan yakni 2 derajat. Namun berdasarkan riset, hilal pada ketinggian tersebut hampir mustahil terlihat, sehingga dinaikkan menjadi 3 derajat untuk kepastian yang lebih tinggi. Sementara elongasi 6,4 derajat merujuk pada batas fisis (Danjon Limit) yang memungkinkan hilal dapat diamati.
“Kalau kita lihat perhitungan teknologi saat ini, wujud hilal (saat terbenam matahari di Indonesia) masih dalam posisi minus 2 derajat 24 menit 42 detik hingga 0 derajat 58 menit 47 detik. Jadi hampir mustahil bisa dirukyat,” tuturnya.
Dia menambahkan, selain faktor ketinggian dan elongasi, kondisi cuaca seperti mendung juga menjadi tantangan. “Jadi memang berlapis-lapis tantangannya. Bisa saja hari ini mendung, atau ketinggian hilal dan sudut elongasinya rendah. Semua itu kita pertimbangkan secara cermat,” ujar Menag.
(Rahmat Fiansyah)