sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menag Sebar Kuota Haji 2023 di 34 Provinsi, Terbanyak Jabar 38.723 Jamaah

Syariah editor Widya Michella
23/02/2023 20:14 WIB
Menag, Yaqut Cholil Qoumas telah menyebar kuota haji 2023 di 34 provinsi, khususnya kuota haji reguler sebanyak 203.320 kuota.
Menag Sebar Kuota Haji 2023 di 34 Provinsi, Terbanyak Jabar 38.723 Jamaah. (Foto: MNC Media).
Menag Sebar Kuota Haji 2023 di 34 Provinsi, Terbanyak Jabar 38.723 Jamaah. (Foto: MNC Media).

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Yaqut.

“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,”tambahnya.

Yaqut mengatakan, apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Sementara untuk kuota haji khusus, katanya, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. 

Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” ujar Yaqut.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement