"Dengan adanya penyesuaian tersebut, maka usulan tambahan anggaran Kementerian Agama tahun anggaran 2027 yang semula sebesar Rp27.905.873.157.000 menjadi sebesar Rp41.891.684.157.000," kata dia.
Nasaruddin mengungkapkan, beberapa kebutuhan yang perlu dimasukkan dalam anggaran tambahan ini meliputi insentif guru non-ASN yang belum punya sertifikat.
Menurutnya, insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik pada Ditjen Pendidikan Islam, juga menjadi masukan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 10 Juni 2026 lalu.
"Peningkatan besaran insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik di lingkungan Kementerian Agama yang diusulkan menjadi Rp1,5 juta per bulan dengan kebutuhan tambahan anggaran Rp295.812.000.000," katanya.