IDXChannel - Kelebihan dan kekurangan KPR Syariah masih menjadi perhatian hingga saat ini. KPR Syariah tentu menjadi pilihan bagi masyarakat yang telah memasuki usia kerja maupun berkeluarga.
Saat ini harga rumah dan apartemen semakin tinggi, hal itu menjadi kemungkinan semakin kecilnya minat orang yang membeli rumah secara tunai. KPR Syariah dikenal sebagai pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk pembelian rumah tinggal. KPR merupakan pembiayaan baik untuk rumah baru ataupun bekas dengan menerapkan akad.
Pembiayaan rumah dengan metode syariah ini banyak digemari karena memberikan pinjaman dana dengan mengikuti syariat Islam dan bebas riba. Salah satu keunggulan KPR Syariah yakni tidak ada bunga yang akhirnya membuat cicilan tetap sama sampai dengan masa angsuran KPR berakhir. Dimana dalam proses pengajuannya bisa didapatkan lewat bank syariah ataupun langsung melalui pengembang.
Adapun keuntungan jika memilih KPR Syariah:
1. Tidak Ada Bunga Hingga Akhir Angsuran
Bebas dari bunga atau riba menjadi keunggulan dari KPR Syariah. Prinsip transparansi tentunya membuat seluruh komponen biaya di KPR Syariah ini jelas, sehingga membuat nasabah mengetahui keuntungan bank, cicilan pokok, hingga komponen biaya lainnya.
2. Uang Muka KPR Syariah Lebih Ringan
Uang muka untuk KPR Syariah lebih ringan jika Anda bandingkan dengan KPR Konvensional. KPR Syariah membolehkan nasabahnya untuk membayar DP hanya dengan 10% saja, sedangkan KPR Konvensional minimal 15%.
3. Jumlah Cicilan Yang Flat
Jumlah cicilan untuk KPR Syariah itu pasti di setiap bulannya hingga lunas. Sistem bunga ini tidak ada, sehingga para pembeli membayar dengan jumlah pasti tanpa terpengaruh naik-turunnya suku bunga Bank Indonesia (BI). Sedangkan di bank konvensional, jika suku bunga menjadi melonjak atau floating maka cicilan per bulan jadi ikut membengkak.
4. Tidak Ada Biaya Penalti
Banyak nasabah yang akhirnya melunasi cicilan KPR sebelum jatuh tempo. Jika di KPR Syariah hal tersebut tidak ada biaya pinalti. Namun jika hal itu dilakukan di bank konvensional, pembeli akan terkena pinalti dengan besaran biaya 1% hingga 2% dari total sisa hutang yang dilunasinya.
Selain keuntungan, kekurangan dari KPR produk bank Syariah salah satunya yakni denda keterlambatan, periode pinjaman pendek, dan tidak mengalami penurunan bunga. (SNP)