Sementara MUI Provinsi di 34 provinsi memiliki kapasitas sidang sebanyak 30.600.000 laporan, dan MUI Kabupaten atau Kota memiliki kapasitas sidang sebanyak 72.000.000 laporan.
“Ini sebagai hasil konsolidasi kelembagaan dan perbaikan tatakelola untuk mendukung percepatan sertifikasi halal. Namun, hingga akhir tahun ini, baru 100 ribu produk yang masuk," terang Asrorun.
"Mengapa? Ya karena mampet di hulunya. Kesadaran pelaku usaha juga belum tinggi, sehingga banyak fasilitasi yang tidak terserap. Anggaran PEN untuk lebih 300 ribu pelaku usaha, terserap tidak lebih 100 ribu," pungkasnya.
(FAY)