Padahal dalam pelaksanaan sidang penetapan halal MUI di Tahun 2022, baru menggunakan 2 persen dari riil kapasitas yang dimiliki MUI. Jumlah permohonan tersebut, dinilai masih longgar untuk dilayani di tingkat Pusat.
"Sementara itu, MUI sudah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa di MUI Provinsi, dan secara bertahap di MUI Kabupaten atau Kota," kata Asrorun yang ahli hukum Islam UIN Jakarta ini.
Berdasarkan data tersebut, sekaligus menjawab spekulasi serta anggapan bahwa MUI tidak memiliki kapasitas dalam upaya percepatan sertifikasi halal terhadap produk pangan, yang berjumlah kurang lebih 64 juta produk.
Data MUI menunjukkan, kapasitas sidang penetapan kehalalan produk di Komisi Fatwa MUI selama setahun mencatai lebih 100 juta laporan, dengan rincian untuk di MUI Pusat sebanyak 5.040.000 laporan dengan 73 anggota Komisi Fatwa yang dibagi dalam 14 panel.