IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan sekira 100 ribu lebih fatwa produk halal dari pengajuan 105.326 pelaku usaha sepanjang 2022.
Angka tersebut 100 persen dari hasil pengajuan, baik dari jalur LPH maupun dari jalur pernyataan pelaku usaha per 28 Desember 2022, tanpa ada tunggakan satupun.
"Kapasitas MUI dalam melaksanakan sidang penetapan halal jauh di atas angka 100 ribu,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam “Catatan Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022", Kamis (29/12/2022).
Dia mengatakan, ratusan fatwa produk halal dapat di selesaikan dalam waktu di bawah tiga hari sesuai ketentuan undang-undang (UU).