Sementara itu, hadiah adalah pemberian tanpa syarat kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan, rasa cinta, atau untuk mempererat hubungan. Hadiah biasanya diberikan dalam suasana kegembiraan, seperti ulang tahun, pernikahan, atau keberhasilan seseorang.
Rasulullah SAW bersabda:
"Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai." (HR. Bukhari)
Adapun hibah adalah pemberian tanpa pamrih yang dilakukan selama pemberi masih hidup. Hibah biasanya berupa harta atau barang yang diberikan kepada seseorang tanpa syarat, dengan tujuan membantu atau menyenangkan penerima. Hibah dalam Islam bersifat sah dan tidak bisa ditarik kembali, kecuali oleh orang tua kepada anaknya.
Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak halal bagi seseorang memberi suatu pemberian, lalu dia menariknya kembali, kecuali orang tua terhadap anaknya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Berdasarkan pengertian dari ketiga bentuk pemberian tersebut, ada beberapa aspek dasar yang membedakan antara sedekah, hadiah, dan hibah dalam Islam. Berikut rincian perbedaannya.